Pangan Lokal: Perbedaan antara revisi

Dari WikiPangan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Pembatalan
(tambah rujukan)
Baris 1: Baris 1:
[[Berkas:Gambar pangan Lokal.jpg|al=Pangan Lokal|jmpl|Gambar pangan lokal]]
[[Berkas:Gambar pangan Lokal.jpg|al=Pangan Lokal|jmpl|Gambar pangan lokal]]
Pengertian '''Pangan Lokal''' menurut UU nomor 18 Tahun 2012 adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal. menurut KBBI, pangan lokal adalah pangan yang dihasilkan dan dikonsumsi Masyarakat setempat.
Pengertian '''Pangan Lokal''' menurut UU nomor 18 Tahun 2012<ref>Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012. https://www.bphn.go.id/data/documents/12uu018.pdf</ref> adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal. menurut KBBI, pangan lokal adalah pangan yang dihasilkan dan dikonsumsi Masyarakat setempat.




Baris 14: Baris 14:
# Meningkatkan produsen lokal
# Meningkatkan produsen lokal
# Terciptanya rasa kepercayaan antara penjual dan pembeli
# Terciptanya rasa kepercayaan antara penjual dan pembeli
== Rujukan ==
<nowiki><references /></nowiki>

Revisi per 4 Desember 2023 16.39

Pangan Lokal
Gambar pangan lokal

Pengertian Pangan Lokal menurut UU nomor 18 Tahun 2012[1] adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal. menurut KBBI, pangan lokal adalah pangan yang dihasilkan dan dikonsumsi Masyarakat setempat.


Pentingnya Pangan Lokal

  1. Meningkatkan ekonomi daerah, mendukung petani/ pengusaha lokal, serta mendukung terciptanya pertanian berkelanjutan
  2. Mengurangi transport, penggunaan bahan bakar, dan polusi
  3. Pembeli dapat memperoleh produk dengan cepat (jarak yang relatif lebih dekat)
  4. Masa penyimpanan yang lebih pendek, sehingga bahan makanan lebih segar dan bergizi
  5. Produk tidak memerlukan pengawet buatan ataupun zat kimia untuk mempercepat pematangan sehingga makanan lebih sehat dan segar
  6. Mengurangi material untuk membungkus bahan makanan, lebih sedikit sampah
  7. Meningkatkan produsen lokal
  8. Terciptanya rasa kepercayaan antara penjual dan pembeli

Rujukan

<references />

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012. https://www.bphn.go.id/data/documents/12uu018.pdf