Pangan Lokal: Perbedaan antara revisi
Dari WikiPangan
Tidak ada ringkasan suntingan |
(Foto Pangan Lokal oleh Balgies Devi Fortuna) |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
[[Berkas: | [[Berkas:Foto Pangan Lokal oleh Balgies Devi Fortuna.jpg|jmpl|Foto Pangan Lokal oleh Balgies Devi Fortuna]] | ||
Pengertian '''Pangan Lokal''' menurut UU nomor 18 Tahun 2012<ref>Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012. https://www.bphn.go.id/data/documents/12uu018.pdf</ref> adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal. menurut KBBI, pangan lokal adalah pangan yang dihasilkan dan dikonsumsi Masyarakat setempat. | Pengertian '''Pangan Lokal''' menurut UU nomor 18 Tahun 2012<ref>Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012. https://www.bphn.go.id/data/documents/12uu018.pdf</ref> adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal. menurut KBBI, pangan lokal adalah pangan yang dihasilkan dan dikonsumsi Masyarakat setempat. | ||
Revisi terkini sejak 8 Mei 2025 16.13

Pengertian Pangan Lokal menurut UU nomor 18 Tahun 2012[1] adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal. menurut KBBI, pangan lokal adalah pangan yang dihasilkan dan dikonsumsi Masyarakat setempat.
Pentingnya Pangan Lokal
- Meningkatkan ekonomi daerah, mendukung petani/ pengusaha lokal, serta mendukung terciptanya pertanian berkelanjutan
- Mengurangi transport, penggunaan bahan bakar, dan polusi
- Pembeli dapat memperoleh produk dengan cepat (jarak yang relatif lebih dekat)
- Masa penyimpanan yang lebih pendek, sehingga bahan makanan lebih segar dan bergizi
- Produk tidak memerlukan pengawet buatan ataupun zat kimia untuk mempercepat pematangan sehingga makanan lebih sehat dan segar
- Mengurangi material untuk membungkus bahan makanan, lebih sedikit sampah
- Meningkatkan produsen lokal
- Terciptanya rasa kepercayaan antara penjual dan pembeli
- Produksi pertanian diperngaruhi iklim. Pangan lokal sudah teruji dapat tumbuh dengan baik sesuai dengan iklim di daerah tersebut.
Rujukan
- ↑ Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012. https://www.bphn.go.id/data/documents/12uu018.pdf