Pangan Lokal: Perbedaan antara revisi
Dari WikiPangan
(tambah rujukan) |
(menambah rujukan pada artikel) |
||
Baris 16: | Baris 16: | ||
== Rujukan == | == Rujukan == | ||
Revisi per 4 Desember 2023 16.54
Pengertian Pangan Lokal menurut UU nomor 18 Tahun 2012[1] adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal. menurut KBBI, pangan lokal adalah pangan yang dihasilkan dan dikonsumsi Masyarakat setempat.
Pentingnya Pangan Lokal
- Meningkatkan ekonomi daerah, mendukung petani/ pengusaha lokal, serta mendukung terciptanya pertanian berkelanjutan
- Mengurangi transport, penggunaan bahan bakar, dan polusi
- Pembeli dapat memperoleh produk dengan cepat (jarak yang relatif lebih dekat)
- Masa penyimpanan yang lebih pendek, sehingga bahan makanan lebih segar dan bergizi
- Produk tidak memerlukan pengawet buatan ataupun zat kimia untuk mempercepat pematangan sehingga makanan lebih sehat dan segar
- Mengurangi material untuk membungkus bahan makanan, lebih sedikit sampah
- Meningkatkan produsen lokal
- Terciptanya rasa kepercayaan antara penjual dan pembeli
Rujukan
- ↑ Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012. https://www.bphn.go.id/data/documents/12uu018.pdf