Pangan Lokal: Perbedaan antara revisi
Dari WikiPangan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(6 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
[[Berkas:Gambar pangan Lokal.jpg|al=Pangan Lokal|jmpl|Gambar pangan lokal]] | [[Berkas:Gambar pangan Lokal.jpg|al=Pangan Lokal|jmpl|Gambar pangan lokal]] | ||
Pengertian '''Pangan Lokal''' menurut UU nomor 18 Tahun 2012 <ref>Undang- | Pengertian '''Pangan Lokal''' menurut UU nomor 18 Tahun 2012<ref>Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012. https://www.bphn.go.id/data/documents/12uu018.pdf</ref> adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal. menurut KBBI, pangan lokal adalah pangan yang dihasilkan dan dikonsumsi Masyarakat setempat. | ||
Baris 14: | Baris 14: | ||
# Meningkatkan produsen lokal | # Meningkatkan produsen lokal | ||
# Terciptanya rasa kepercayaan antara penjual dan pembeli | # Terciptanya rasa kepercayaan antara penjual dan pembeli | ||
# Produksi pertanian diperngaruhi iklim. Pangan lokal sudah teruji dapat tumbuh dengan baik sesuai dengan iklim di daerah tersebut. | |||
== Rujukan == | == Rujukan == | ||
<references /> |
Revisi terkini sejak 22 Maret 2024 06.45
Pengertian Pangan Lokal menurut UU nomor 18 Tahun 2012[1] adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal. menurut KBBI, pangan lokal adalah pangan yang dihasilkan dan dikonsumsi Masyarakat setempat.
Pentingnya Pangan Lokal
- Meningkatkan ekonomi daerah, mendukung petani/ pengusaha lokal, serta mendukung terciptanya pertanian berkelanjutan
- Mengurangi transport, penggunaan bahan bakar, dan polusi
- Pembeli dapat memperoleh produk dengan cepat (jarak yang relatif lebih dekat)
- Masa penyimpanan yang lebih pendek, sehingga bahan makanan lebih segar dan bergizi
- Produk tidak memerlukan pengawet buatan ataupun zat kimia untuk mempercepat pematangan sehingga makanan lebih sehat dan segar
- Mengurangi material untuk membungkus bahan makanan, lebih sedikit sampah
- Meningkatkan produsen lokal
- Terciptanya rasa kepercayaan antara penjual dan pembeli
- Produksi pertanian diperngaruhi iklim. Pangan lokal sudah teruji dapat tumbuh dengan baik sesuai dengan iklim di daerah tersebut.
Rujukan
- ↑ Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012. https://www.bphn.go.id/data/documents/12uu018.pdf